SABTU, 14 MAR 2026, 11:24:00
Gorontalo Terkini
POLEMIK CAGAR BUDAYA GORONTALO MEMANAS, FADLI ZON TEGASKAN: "KALAU SALAH, AKUI JANGAN NGOTOT"
Terkini - - 11:57:00, 03 Sep 2026

POLEMIK CAGAR BUDAYA GORONTALO MEMANAS, FADLI ZON TEGASKAN: "KALAU SALAH, AKUI JANGAN NGOT...

Dalam forum tersebut, Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dikabarkan secara tegas meminta Pemerintah Kota Gorontalo memahami dan menjalankan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Menurut Menteri, seluruh prosedur terkait penetapan, pengkajian, pencabutan status, hingga perlindungan cagar budaya telah diatur secara jelas dalam undang-undang.

Ketegangan mulai meningkat ketika Menteri mempertanyakan dasar pencabutan status cagar budaya terhadap Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Ia meminta agar ditunjukkan data, kajian, serta tim yang terlibat dalam proses tersebut. Baca selengkapnya
PEMBONGKARAN CAGAR BUDAYA GORONTALO DISOROT, FADLI ZON TEGASKAN PELAKU HARUS DIPROSES SESUAI HUKUM GORONTALO – Polemik pembongkaran bangunan yang
HUKUM Redaksi - 09:34:50, 03 Sep 2026

PEMBONGKARAN CAGAR BUDAYA GORONTALO DISOROT, FADLI ZON TEGASKAN PELAKU HARUS DIPROSES SESU...

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, secara tegas menyatakan bahwa setiap pihak yang merusak atau membongkar cagar budaya tanpa melalui prosedur yang diatur undang-undang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut menjadi tamparan keras bagi pihak-pihak yang mengabaikan pentingnya menjaga warisan sejarah bangsa.

Di tengah polemik tersebut, muncul anggapan bahwa Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, telah melakukan manuver politik dengan menggiring opini publik seolah pembongkaran bangunan bersejarah merupakan langkah yang wajar demi pembangunan. Namun bagi para pegiat sejarah, budayawan, dan keturunan pejuang Gorontalo, persoalan ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan menyangkut penghormatan terhadap identitas dan perjalanan sejarah daerah. Baca selengkapnya
MANGKIR DARI GELAR PERKARA KHUSUS POLDA GORONTALO, KLAIM KEPEMILIKAN KOPERASI INDUK PEGAWAI PLN AMBRUK - 4 DOKUMEN KRUSIAL TAK MAMPU DITUNJUKKAN
Terkini Tim Redaksi - 09:27:00, 18 Jul 2026

MANGKIR DARI GELAR PERKARA KHUSUS POLDA GORONTALO, KLAIM KEPEMILIKAN KOPERASI INDUK PEGAWA...

Fakta itu terungkap setelah penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo meminta klarifikasi legalitas. Ironisnya, saat diminta membuktikan klaimnya, terlapor berinisial R bersama kuasa hukumnya justru mangkir dari gelar perkara khusus resmi Polda. "Setelah RST dimintai keterangan di Mapolda Gorontalo didampingi kuasa hukum, pihak R bersama kuasa hukumnya mangkir dari Gelar Perkara Khusus Polda Gorontalo," tegas RST, pelapor yang telah diperiksa penyidik. GUGUR DI MEJA GELAR PERKARA Sumber internal yang mengikuti Gelar Perkara Khusus menyebut, penyidik mencecar 4 dokumen vital untuk menguji status badan hukum koperasi yang diklaim sebagai pemilik objek. Hasilnya nihil. Pertama, AD/ART Koperasi. Tidak ada. Pihak yang mengatasnamakan Koperasi Induk Pegawai PLN tidak bisa menunjukkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai syarat mutlak legalitas badan hukum koperasi. Kedua, Surat Pengangkatan Ketua atas nama SUKIN. Tidak ada. Tidak ditemukan surat keputusan atau berita acara pengangkatan yang membuktikan Sdr. SUKIN diangkat secara sah oleh rapat anggota. Ketiga, Bukti Pembayaran ke Rekening Koperasi. Tidak ada. Padahal mereka bertindak mengatasnamakan koperasi, namun tidak ada satu pun bukti transfer atau setoran ke rekening resmi atas nama Koperasi Induk Pegawai PLN. Keempat, yang ada hanya bukti transaksi pribadi. Satu-satunya yang disodorkan hanyalah bukti transfer pribadi dari pelapor berinisial Habibi kepada SUKIN senilai Rp 50 juta. "Dorang tanya AD/ART koperasi, tidak ada. Surat pengangkatan ketua ke oknum SUKIN, tidak ada. Bukti pembayaran ke koperasi karena mereka bawa atas nama koperasi induk pegawai PLN, tidak ada. Yang ada hanya bukti pembayaran pelapor an. Habibi ke Sukin 50 jt," ungkap sumber yang hadir dalam gelar perkara tersebut. MEMPERKUAT 5 DOKUMEN BANTAHAN BIFI Kegagalan menunjukkan legalitas ini justru memperkuat 5 dokumen bantahan yang sebelumnya dipublikasikan BIFI di media sosial. BIFI selama ini berdalil, objek yang dipersoalkan bukanlah aset koperasi, melainkan objek jaminan yang terikat dokumen resmi dari Panin Dubai Syariah Bank tahun 2018 dan 2025, serta Izin Permit Inventarisasi dari PLN yang dengan jelas menyebutkan objek jaminan adalah mesin genset beserta peralatan penunjang. Jika AD/ART saja tidak ada, bagaimana bisa mengklaim aset atas nama koperasi? Jika bukti bayar ke koperasi tidak ada, lalu atas dasar apa laporan pencurian itu dibuat? Logika hukumnya sederhana: tanpa alas hak yang sah, maka status kepemilikan cacat hukum. Tanpa status kepemilikan yang sah, laporan dugaan pencurian kehilangan pijakan. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak R, oknum SUKIN, dan kuasa hukumnya, serta Ditreskrimum Polda Gorontalo terkait mangkirnya panggilan dan absennya dokumen legalitas tersebut. Publik kini menanti ketegasan Polda Gorontalo. Apakah kasus dengan legalitas yang dipertanyakan ini akan terus dipaksakan, atau dihentikan demi kepastian hukum? Baca selengkapnya
Kalender Hari Ini
-
-
00:00:00
Gorontalo Terkini

Recent Articles