Mantan Kades di Bone Bolango Klaim Dinonaktifkan Usai Tolak Tekanan Batalkan Surat Tanah, Sebut Punya Rekaman Rapat
Kepada wartawan, kades tersebut menyatakan penonaktifan itu tidak sesuai prosedur dan sarat intimidasi.
"Sekali lagi saya sampaikan alasan utama saya dinonaktifkan karena undangan ini. Saya ditekan, dipaksa dan diancam untuk membuat pembatalan surat tanah. Kalau tidak mau maka saya akan dipidana dan dinonaktifkan. Itu sangat jelas disampaikan pada saat rapat," ujarnya, Jumat (25/7).


Ia menjelaskan, dalam undangan resmi yang ia terima, agenda rapat hanya tertulis pembahasan aset tanah. Namun, di dalam forum rapat, arah pembahasan berubah menjadi pemaksaan pembatalan dokumen.
"Tidak ada masalah lain. Dan dibuktikan 2 hari setelah undangan ini, SK-nya langsung keluar. Sekarang sudah dibelokkan lagi masalahnya," tegasnya.
Kades tersebut membantah jika penonaktifan dirinya berkaitan dengan temuan pelanggaran atau kinerja. Sebagai bukti, ia menyebut desanya baru saja meraih predikat sebagai desa terbaik anti korupsi dan telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.
"Logikanya kalau saya ada temuan pasti tidak menjadi desa terbaik anti korupsi. Untuk pemeriksaan Inspektorat saya sudah memegang LHP. Sudah jelas di undangan hanya untuk membahas aset tanah. Dipaksakan dan diancam akan dipidana kalau tidak membatalkan. Ada rekamannya, Kadis," ungkapnya ( Ramlah )
Ia pun menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone Bolango yang menurutnya telah memutarbalikkan fakta di publik.
"Wow luar biasa Kadis Pemdes Bone Bolango. Pintar bersilat lidah. Mudah-mudahan Kadis ada balasan dari Allah atas penzoliman yang Kadis Pemdes lakukan. Apapun alasannya, non aktif ini tidak sesuai prosedur. Harusnya dinyatakan bersalah dulu baru non aktif. Ini malah sebaliknya," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bone Bolango belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini masih dalam proses.
Narasumber menyatakan siap membuka rekaman rapat tersebut di hadapan aparat penegak hukum dan di PTUN sebagai bukti dugaan penyalahgunaan wewenang.
Related Articles