POLEMIK CAGAR BUDAYA GORONTALO MEMANAS, FADLI ZON TEGASKAN: "KALAU SALAH, AKUI JANGAN NGOTOT"
Dalam forum tersebut, Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dikabarkan secara tegas meminta Pemerintah Kota Gorontalo memahami dan menjalankan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Menurut Menteri, seluruh prosedur terkait penetapan, pengkajian, pencabutan status, hingga perlindungan cagar budaya telah diatur secara jelas dalam undang-undang.
Ketegangan mulai meningkat ketika Menteri mempertanyakan dasar pencabutan status cagar budaya terhadap Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Ia meminta agar ditunjukkan data, kajian, serta tim yang terlibat dalam proses tersebut.
Menteri juga mempertanyakan siapa saja Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang dilibatkan dalam proses pengkajian dan pencabutan status bangunan itu. Pertanyaan tersebut sejalan dengan fakta yang sebelumnya mencuat bahwa TACB Kota Gorontalo mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses kajian maupun pencabutan status cagar budaya bangunan tersebut.
Dalam suasana yang semakin tegang, Menteri Kebudayaan disebut menegaskan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam pengambilan kebijakan, maka hal tersebut seharusnya diakui. "Kalau memang salah, akui saja, jangan ngotot," demikian pernyataan yang disebut disampaikan sebelum pertemuan berakhir.
Perdebatan terkait legalitas pencabutan status bangunan tersebut terjadi karena Kementerian Kebudayaan dan sejumlah pihak pelestari budaya menilai mekanisme yang ditempuh tidak sesuai dengan prinsip perlindungan cagar budaya, sementara Pemerintah Kota Gorontalo berpendapat bahwa pencabutan status telah dilakukan berdasarkan kajian dan tindak lanjut atas akta perdamaian yang ada.
Pertemuan itu kemudian berakhir dengan aksi walk out (WO) dari Menteri Kebudayaan yang meninggalkan ruang rapat setelah perdebatan berlangsung panas. Kasus pembongkaran Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sendiri hingga kini masih menjadi sorotan publik karena bangunan tersebut memiliki nilai sejarah penting dalam perjalanan perjuangan rakyat Gorontalo dan masih menjadi objek perdebatan hukum maupun kebudayaan.
Redaksi Membuka Ruang Jawab Seluas-luasnya terhadap walikota gorontalo sesuai UU PERS NO.40 TAHUN 1999.
Related Articles